Seorang warga yang mengunggah video lain di akun TikTok @sedihrianahyadi juga menyatakan hal senada.
Ia pernah melihat beberapa mobil yang membawa material bambu ke lokasi pembangunan pagar.
BACA JUGA:KKP Segel dan Hentikan Pembangunan Pagar Laut Lepas Pantai Tangerang
Saat ditanya, pihak pengirim material mengatakan bahwa bambu tersebut digunakan untuk membuat pagar laut.
Warga itu pun menyebutkan nama Agung Sedayu Group sebagai pihak yang memerintahkan pembangunan pagar laut ini.
Namun, pihak manajemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 km yang membentang di pesisir Tangerang bukan bagian dari proyek mereka, dan tidak ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang mereka kerjakan.
BACA JUGA:KKP Tegaskan Pagar Laut Misterius di Pantai Tangerang Ilegal
Bantahan itu justru semakin memanaskan perdebatan tentang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.
Sementara itu, pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu ini dianggap merugikan masyarakat nelayan di wilayah pesisir.
Pagar laut mempersulit aktivitas penangkapan ikan dan dianggap merusak ekosistem laut yang penting bagi kehidupan lokal.
BACA JUGA:Mahfud Sebut IKN Nihil Investor, Gibran Klaim Mayapada dan Agung Sedayu sudah Masuk
LBH PP Muhammadiyah bersama warga akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi pembongkaran pagar laut pada Senin, 13 Januari 2025.
Sayangnya, upaya mereka terhambat oleh kebutuhan alat berat untuk membongkar pagar tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ipunk Nugroho menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada pemilik pagar untuk membongkarnya sendiri.
BACA JUGA:Otorita IKN Usul Tambah Anggaran Rp 8,1 Triliun, Ingin Selesaikan Infrastruktur Lembaga Negara