"Kami beri waktu paling lama 10 sampai 20 hari. Kalau tidak dibongkar maka KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang akan bongkar," ujar Ipunk Nugroho kepada awak media perairan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, pihak KKP diminta untuk menyelidiki kasus tersebut dan memastikan bahwa proyek yang tidak memiliki izin resmi harus segera dihentikan.
Ya, pengakuan dari pekerja terkait peran Agung Sedayu Group dalam pembangunan pagar ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keterlibatan perusahaan besar dalam proyek yang merugikan masyarakat pesisir.
BACA JUGA:52 Ribu Hektare di IKN Siap Dialokasikan untuk Investor
Sebelumnya, ada pengakuan dari pihak yang mengaku Jaringan Rakyat Pantura Mahasiswa-Nelayan Pemuda bahwa pemasangan pagar laut merupakan swadaya masyarakat untuk memecah ombak dan budidaya kerang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah memerintahkan Komisi IV DPR RI untuk mencari tahu identitas pemilik pagar laut yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten-Disway.id/Anisha Aprilia-
Namun, karena biaya pemasangan pagar laut yang disinyalir memakan biaya miliaran rupiah, banyak pihak yang menyangsikan pernyataan kelompok tersebut.
Apakah pagar laut ini bagian dari pengembangan properti besar di kawasan Pantura, atau ada kepentingan lain di balik proyek ini?
Kini, publik menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang diduga terlibat dan tindakan tegas dari pemerintah. (*)