Menko Airlangga: Pagar Laut Proyek Ilegal, Bukan PSN! Pekerja Proyek Sebut Perintah Agung Sedayu Group

Rabu 15-01-2025,11:44 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Warga itu pun menyebutkan nama Agung Sedayu Group sebagai pihak yang memerintahkan pembangunan pagar laut ini.


Awal tahun 2025 masyarakat sudah dihebohkan dengan pemasangan tiga pagar laut di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta.-tangkapan layar tiktok @riesamsadewa-

Namun, pihak manajemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan tegas membantah tudingan tersebut. 

Mereka menegaskan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 km yang membentang di pesisir Tangerang bukan bagian dari proyek mereka, dan tidak ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang mereka kerjakan.

Bantahan itu justru semakin memanaskan perdebatan tentang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. (*)

Kategori :