Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Diamankan Kejagung

Rabu 15-01-2025,13:29 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Jumlah tersangka dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya bertambah. Ini setelah Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS). Rudi kini menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025 pukul 21.00 WIB. Usai diperiksa, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap tersangka RS.

Rudi Suparmono dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Perannya, terlibat dalam mengatur dan menentukan siapa yang menjadi hakim dalam mengadili terdakwah Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat sempat bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebelum menyuap tiga hakim untuk menanyakan soal nama-nama hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

BACA JUGA:Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Siap Sidang

BACA JUGA:Tiga Mantan Hakim Kasus Ronald Tannur Mulai Sidang

Bermula saat Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur meminta kepada Zarof Ricar minta dikenalkan kepada Rudi Suparmono yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Tujuannya untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Pada tanggal 4 Maret 2024, Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Rudi. Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini. Rudi Suparmono menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Terdakwah Erituah Damanik, Terdakwah Heru Hanindyo, dan Terdakwah Mangapul.

Beberapa waktu kemudian, Terdakwa Lisa Rachmat menemui kembali Rudi dan meminta Terdakwah Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hukum dalam perkara ini dan Terdakwah Heru Hanindyo serta Terdakwah Mangapul sebagai Anggota Majelis Hukum.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga hakim tersebut menjadi tersangka. Kejagung juga menetapkan Lisa Rachmat, Zarof Ricar eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), dan Ibunda Ronald Tannur Meirizka Wijaya sebagai tersangka. Meirizka diduga memberi suap kepada para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas.

BACA JUGA:Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap, Barang Bukti sampai Miliaran Rupiah!

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Lanjutan dalam Kasus Suap Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung

Tersangka Rudi Suparmono diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo.Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomo 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Kategori :