HARIAN DISWAY – Status Rudi Supramono (RS), eks ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah menjadi tersangka kasus suap putusan bebas dengan terdakwa Ronald Tannur. Dalam penyidikan oleh Kejaksaan Agung, diduga kuat RS sudah menerima uang suap. Besarnya adalah SGD 43.000 atau senilai Rp 512.780.590.
Dugaan tersangka RS sudah menerima uang didapat dari aksi penggeledahan penyidik di rumah Terdakwa Lisa Rachmat yang beralamat di Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003 Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Lisa adalah pengacara Ronald Tannur yang didakwa membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Saat penggeledahan rumah pengacara tersebut, ditemukan amplop warna putih yang salah satu tulisannya tertulis “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”. Bukti itu mengarah ke penyerahan uang dari Lisa ke RS dalam rangka memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Tapi –seandainya lancar- jatah RS bukan hanya itu saja. Masih ada jatah untuknya sebesar SGD 20.000 atau senilai Rp 238.502.600. Tapi uang itu belum diserahkan kepada RS. Uang sebesar SGD 20.000 tersebut masih dibawa Ketua Majelis hakim, Erintual Damanik. Erintual juga masih membawa SGD 10.000 jatah S selaku Panitera Pengganti.
BACA JUGA:Inilah Rincian Uang yang Diamankan dari eks Ketua PN Surabaya
BACA JUGA:Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Diamankan Kejagung
Sebelumnya, RS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. RS yang kini menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan itu diduga terlibat aktif dalam pengaturan majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur dan mendapat putusan bebas.
Selain menahan RS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025, penyidik kejagung juga menggeledah dua lokasi dan mengamankan barang bukti. Termasuk sejumlah uang rupiah dan mata uang asing.
Dua lokasi yang digeledah penyidik kejagung adalah rumah RS di Jl. Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat dan di Jl. Ariodillah IV No. 16 ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang. Dari dua lokasi penggeledahan, petugas mengamankan dua unit handphone yang dijadikan sarana komunikasi untuk persekongkolan jahat.
Rudi Supramono, eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya usai diamankan penyidik Kejaksaan Agung, Selasa malam, 14 Januari 2025.-Puspenkum Kejagung RI -
Petugas juga mengamankan sejumlah uang dari Toyota Fortuner B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (Istri RS) dan menemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam tiga koper dan satu tas. Isinya, Uang rupiah sebesar Rp 501.441.000, uang rupiah sebesar Rp 382.000.000, Uang rupiah sebesar Rp 653.403.000, Uang rupiah sebesar Rp192.000.000, Uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp 5.257.600.000, Uang dolar amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp 840.000.000, Uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp 120.000.000, Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp 7.148.712.000, Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000, dan Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp 5.120.400.000.
“Total barang bukti uang yang ditemukan Penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp 21.141.956.000,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Selasa malam, 14 Januari 2025.
Status tersangka pada RS ini menambah panjang jumlah tersangka dalam kasus suap putusan bebas Ronald Tannur yang didakwa membunuh pacarnya, Dini Sera Afriyanti. Sebelumnya, tiga hakim yang memutusnya perkara tersebut sudah menjadi tersangka sebelumnya. Ketiganya adalah Erintuah Damanik sebagai ketua hakim, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Penyidik kejaksaan Agung juga menjerat tiga tersangka lain. Yaitu pengacara Ronald, Lisa Rachmat; Meirizka Widjaja, ibu kandung Ronald Tannur; serta ZR, mantan pejabat di Mahkamah Agung. (*)