Inilah Peran Eks Ketua PN Surabaya dalam Putusan Bebas Ronald Tannur

Rabu 15-01-2025,15:11 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur setelah menemukan barang bukti yang cukup.

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengatakan bahwa Rudi Suparmono memiliki peran dalam putusan bebas vonis Ronald Tannur. Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memiliki peran dalam memilih susunan majelis hakim yang akan mengurus perkara ini.

Awalnya, Terdakwa Lisa Rachmat meminta kepada Tersangka Zarof Ricar eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) agar diperkenalkan kepada Rudi Suparmono yang saat itu sedang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur

Pada tanggal 4 Maret 2024, Tersangka Zarof Ricar menghubungi Rudi Suparmono melalui pesan whatsapp dan menyampaikan bahwa Terdakwa Lisa Rachmat akan menemuinya di Pengadilan Negeri Surabaya. Dihari yang sama, Terdakwah Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri untuk menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Majelis Hakim Abaikan Rekom Dokter Rutan

BACA JUGA:Keluarga Korban Kanjuruhan Surati Majelis Hakim

Di dalam pertemuan itu, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Dijawab oleh Rudi bahwa hakim yang akan menyidangkan yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul.

Pada tanggal 5 Maret 2024 Rudi menyetujui nama-nama majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Sesuai permintaan Terdakwa Lisa Rachmat, Terdakwa Erintuah ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dan Terdakwa Heru Hanindyo, serta Terdakwa Mangapul sebagai Anggota Majelis Hakim.

Dihari yang sama, surat penetapan yang menunjukkan susunan Majelis Hakim dengan komposisi tersebut telah diterbitkan. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :