3. Hadis: “Sesungguhnya di surga ada mata air atau sungai yang dinamakan Rajab. Airnya lebih manis dari madu, lebih putih dari susu. Barang siapa yang puasa sehari Rajab maka dia akan minum dari sungai tersebut. (Lihat Al-Ba’its ‘ala inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal. 73).
Perbuatan bid'ah dibatasi pengertiannya dalam urusan penambahan atau pengurangan ibadah khusus (mahdhah). Di antara bid’ah bulan Rajab itu ada tiga yang dijelaskan dalam artikel ini. --iStockphoto
BACA JUGA: Puasa Rajab Berlangsung Sepanjang Bulan, Kapan Sebaiknya Dilakukan?
Selain tiga hal di atas, yang juga harus digarisbawahi tentang hadis dhoif bahkan palsu tentang bulan Rajab yang disampaikan oleh kebanyakan para ulama. Misalnya bahwa tidak ada pengkhususan puasa Rajab di tanggal atau hari tertentu.
Al-Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhoh ath-Thalibin" (II/388) mengatakan: "Di antara puasa sunah....bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan-bulan haram. Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharam, dan Rajab..."
Selain Syafi'iyyah, Malikiyyah mendukung penganjuran berpuasa pada bulan Rajab. Sebagaimana disampaikan Prof. DR. Wahbah az-Zuhailiy dalam kitab Al-Fiqh Al-Islamiy. "Dianjurkan berpuasa pada bulan-bulan haram, menurut Malikiyyah dan Syafi'iyyah."
BACA JUGA: Selain Rangkaian Puasa Ayyamul Bidh Bulan Rajab, 13 Januari Hari Apa?
Banyak ulama yang mengatakan puasa Rajab adalah sunah. Baik dengan istilah mustahab (disukai) dan mandub (dianjurkan), seperti: Imam Asy Syaukani (Naulil Authar), Imam Ibnu Hajar Al Haitami (Fatawa Ibni Hajar), dan lainnya.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif). Dari Ma’mar, dari Az-Zuhriy, dari Saalim: Bahwasannya Ibnu ‘Umar berpuasa di bulan-bulan haram. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq.
Nabi SAW bersabda: “Berpuasalah di sebagian bulan haram (Muharram, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Rajab) dan tinggalkanlah.” HR. Abu Dawud. Hadis ini meski dhaif (lemah) dari sisi sanadnya, tapi kelemahannya ringan sehingga bisa diamalkan.
BACA JUGA: Puasa Ayyamul Bidh Rajab Selama Tiga Hari, Tuntunan ataukah Tradisi?
Karena menurut jumhur ulama, hadis dhaif bisa diamalkan dalam masalah fadhail amal atau keutamaan amalan dengan berbagai syarat yang telah dimaklumi dalam kajian ilmu musthalah hadis. Puasa Rajab, termasuk dalam fadhail amal.
Selain itu, kandungannya pun tidak bertentangan dengan syariat. (*)