Alasan KKP Segel Pagar Laut Bekasi, Ijinnya di Darat, Bangunnya di Laut

Kamis 16-01-2025,17:29 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan alasan mereka melakukan penyegelan terhadap pagar laut di perairan Bekasi pada Rabu, 15 Januari 2025.

KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) menyegel pagar laut di perairan Bekasi lantaran izin yang belum memenuhi aturan.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik, Doni Ismanto Darwin beri penjelasan terkait duduk permasalahan serta langkah yang akan diambil KKP selanjutnya.

Melalui postingan di akun Instagram resmi @kkpgoid, Doni mengatakan bahwa dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh pihaknya, kegiatan di perairan Bekasi adalah pengurugan ruang laut oleh pihak swasta yang tujuannya untuk membangun kawasan industri dan terminal khusus.

BACA JUGA:KKP Bantah Tuduhan Penyegelan Pagar Laut Bekasi Karena Viral

Adapun dasar perusahaan menjalankan aktivitas di ruang laut tersebut adalah karena sudah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKRP) darat.

Namun, dari hasil pemantauan citra satelit dalam jangka waktu 24 tahun terakhir,  kawasan yang dimaksud adalah ruang laut atau wilayah perairan, dalam hal ini laut jawa.

Maka, sesuai amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja, dasar yang seharusnya dimiliki adalah KKPR Laut (KKPRL).

“Sehingga dasar yang harus dimiliki adalah KKPRL sesuai amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Doni.

BACA JUGA:Belum Selesai Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Segel Pagar Laut Bekasi 

Selain itu, berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019, ruang laut atau wilayah perairan yang dimanfaatkan oleh pihak swasta tersebut sebagian besar merupakan zona energi yang telah diatur secara limitatif syarat dan ketentuan jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan.

Aktivitas yang dilakukan perusahaan dengan cara pengurugan atau reklamasi tidak termasuk dalam jenis kegiatan yang diperbolehkan di zona energi karena dapat berdampak langsung pada fungsi zona energi dan penurunan kualitas air laut.

“Atas dasar itulah bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menginstruksikan tim PSDKP KKP untuk mengambil langkah penegakan hukum hari ini,” tutup Doni.(*)

 

(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Kategori :