Thanthowy, karena itu, menekankan pentingnya transparansi dalam proses tersebut. Ia lantas meminta pihak yang bertanggung jawab untuk meninjau ulang status HGB tersebut.
Lahan seluas 656 hektare di perairan Surabaya yang ternyata sudah memiliki sertifikat HGB.-Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id.-
BACA JUGA:Ribut-ribut HGB di Perairan Surabaya, DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov dan BPN!
Tujuannya, memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan keadilan untuk masyarakat serta pembangunan ekonomi yang berbasis keberlanjutan.
"Dengan fakta visual ini, kita bersama dapat mendorong perubahan positif untuk pengelolaan kawasan pesisir di Indonesia," tuturnya. (*)