Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menegakkan rencana tata ruang sesuai peruntukan. Dengan mengutamakan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.
"Kami juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN dan stakeholder terkait. Juga mengusut dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin HGB tersebut," katanya.
Menurutnya, pengelolaan tata ruang yang transparan dan berorientasi pada keberlanjutan adalah kunci melindungi kawasan pesisir dari kehancuran.
"Jadi, mari hentikan perusakan ekosistem laut demi masa depan generasi mendatang," tuturnya.
Saat ini, pihak BPN Jatim serta BPN Sidoarjo masih melakukan investigasi dan penelitian di lapangan.
Investigasi diperlukan untuk mencocokkan dokumen yuridis. Alasan BPN, untuk memastikan apakah HGB itu berada di laut atau di darat.
Sebab, berdasarkan penelusuran sementara di buku tanah, HGB atas ketiga lahan di laut Sidoarjo itu terbit pada tahun 1996 dan berakhir 2026.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut.
"Jika terbukti melanggar, tentu HGB itu akan kami batalkan. Jadi, sabar dulu karena saat ini semuanya masih diinvestigasi," tuturnya. (*)