Walhi Jatim Minta BPN Cabut Izin HGB di Laut Sidoarjo

Rabu 22-01-2025,15:54 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:BPN Jatim Ungkap Hasil Penulusuran HGB di Laut Sidoarjo, Bantah Kaitannya dengan Reklamasi

BACA JUGA:Pantai Timur Surabaya Juga Kena Caplok HGB, Pj Gubernur: Kami Koordinasikan Dengan BPN

Namun hingga saat ini, BPN Kanwil Sumenep belum bertindak atas adanya SHM tersebut.

"Padahal sudah jelas melanggar kesesuaian ruang," ujarnya. 

Seperti halnya di Sumenep, pemberian HGB di laut Sidoarjo jelas tidak memiliki dasar hukum yang relevan.

Mengingat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur 2023 sesuai dengan Perda Nomor 10/2023, tidak disebutkan kawasan Sedati sebagai zona reklamasi. 

"Wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan tangkapan ikan, zona pertahanan, dan keamanan. Termasuk dalam pengembangan Bandara Juanda," kata Wahyu.

Di samping itu, dalam RTRW Sidoarjo 2019 yang termaktub dalam Perda Nomor 4/2019 juga menegaskan bahwa wilayah pesisir dan laut Sedati sebagai kawasan perlindungan mangrove dan perikanan.

Termasuk pula pada PP Nomor 18/2021 dan Permen ATR Nomor 18/2021. Aturan itu menyatakan bahwa HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah darat, bukan di atas laut.

Adapun UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diharuskan mengutamakan konservasi kawasan laut, khususnya pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hal itu juga diperkuat dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang membatalkan ketentuan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Karena itu, kehadiran HGB ini semakin memperburuk kondisi kawasan pesisir dan laut di Sidoarjo dan Surabaya," katanya.

BACA JUGA:Bukan Surabaya, Eri Cahyadi Sebut Sertifikat HGB di Laut Masuk Wilayah Sidoarjo

BACA JUGA:Menteri Kelautan Buka Suara Ihwal Pemberian Sertifikat HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya  

Sebab, alih fungsi mangrove dan kerusakan ruang laut terus meningkat. Jika ini dibiarkan, bisa mengancam ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

Walhi Jatim, karena itu, mendesak Kementerian ATR/BPN segera mencabut izin HGB di laut Sedati serta SHM di laut yang berada di Gersik Putih, Sumenep.

Kategori :