KPK Tahan Bupati Situbondo Periode 2021-2025

Kamis 23-01-2025,19:11 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan 2 orang tersangka dugaan tindak korupsi pada Selasa, 21 Januari 2025. Tersangka merupakan Bupati Kabupaten Situbondo periode 2021-2025 (KS), dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP (Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman) Kab. Situbondo/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), EPJ.

Tindak korupsi yang dilakukan diduga adanya penerimaan suap dalam penerimaan barang dan jasa, serta pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Kedua tersangka telah melakukan tindakan dalam kurun waktu yang lama yakni pada tahun 2021 hingga 2024.

Pada konstruksi perkara dimulai pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo telah menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN. Pinjaman dilakukan dalam rangka kegiatan pekerja konstruksi Dinas PUPP untuk tahun 2022. Tetapi, ketika di tahun 2022 Pemkab Situbondo membatalkan pinjaman dana PEN sehingga dana DAK dijadikan opsi pengganti untuk menggantikan.

BACA JUGA:KPK Bawa Tiga Koper Dari Rumah Djan Faridz

BACA JUGA:Menteri Pariwisata dan KKP Puncaki Daftar Menteri Terkaya Versi LHKPN KPK

Kemudian, Dinas PUPP mengadakan kegiatan proses lelang proyek tahun 2021-2024. KS selaku Bupati Situbondo diduga memerintahkan tersangka EPJ guna melakukan pengondisian lelang dengan memenangkan peserta lelang tertentu yang telah ditetapkan. Syarat yang digunakan ialah penyerahan fee atau biaya dengan jumlah 10% dari nilai pekerjaan.

Melalui perintah tersebut, tersangka EPJ dengan segera mengoordinasi jajarannya yang bertugas di Dinas PUPP guna memenangkan peserta lelang yang telah ditunjuk KS. Ketika peserta lelang yang telah ditetapkan menang dan dana pekerjaan sudah dicairkan. Tersangka EPJ diduga meminta lagi fee atau biaya sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan kepada para pemenang lelang.

Pada perkara ini KS diduga menerima uang senilai Rp 5,5 Milyar, sedangkam EPJ menerima uang sejumlah Rp 800 juta. Kendati nilai yang diterima oleh EPJ lebih rendah dibandingkan KS, keduanya sama-sama mendapatkan keuntungan dari tindakan ini.

BACA JUGA:KPK Batal Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari

BACA JUGA:KPK BerPeluang TambahTersangka di Kasus Harun Masiku

KPK masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tindak pidana yang dilakukan oleh KS dan EPJ, termasuk juga aset-aset yang masih dilakukan pelacakan.

Modus korupsi pengadaan barang dan jasa seperti ini menjadi salah satu kasus yang kerap ditangani oleh KPK. Melalui evaluasi, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dan pengawasan yang ketat, KPK mendorong agar pemerintah daerah lebih jujur, bersih, dan transparan. (*)

*) Mahasiswa Progam Studi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Jawa Timur

Kategori :