Kritik UU Kejaksaan, Eks Komisioner KPK Saut Situmorang: Fungsi Intelijen Jaksa untuk Apa?

Kamis 23-01-2025,21:29 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Eks Komisioner KPK Thony Saut Situmorang menyoroti dan mempertanyakan berlebihnya fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimiliki oleh Jaksa. 

Hal itu disampaikan dalam dialog publik yang bertajuk UU Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat yang digelar di Hotel Horison Kamis, 23 Januari 2025. Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan.

’’Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang tegas akan sulit,’’ ucapnya. 

BACA JUGA:Kewenangan Jaksa Terlalu Full Power, Themis Indonesia Minta DPR Kaji Ulang Revisi UU Kejaksaan

Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari melakukan kerjasama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.

Tentu saja, hal itu membuat kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja.

Padahal, kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI. 

BACA JUGA:Inilah Hasil 100 Hari Kerja Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung

’’Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya,’’ tuturnya.

Selain itu, hal tersebut juga akan membuat kerancuan, karena intelijen kejaksaan itu maksudnya apa? 

’’Jadi, makanya saya bilang bahwa bisa jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen dalam konteks negara itu sesuatu yang sangat berbeda,’’ ucap pria yang mengaku 30 tahun bergelut dalam dunia intelijen tersebut.

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Lanjutan dalam Kasus Suap Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung

’’Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Ngegalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya gak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi,’’ tambahnya. 

Lebih lanjut, dalam acara yang sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menanyakan hal yang sama.

’’Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?’’ tambahnya. 

Kategori :