HARIAN DISWAY – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta agar penegak hukum segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk kasus pagar laut di perairan Tangerang.
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkumham) tersebut merasakan keanehan karena belum adanya penetapan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Mahfud meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan tersebut untuk segera dilakukan.
“Segerakah lidik dan sidik,” tulis Mahfud dalam postingan di X dikutip Minggu, 26 Januari 2025.
BACA JUGA:Mahfud MD Komentari Polemik Pagar Laut: Seharusnya Dijadikan Kasus Pidana
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Selidiki Sertifikat HGB
Dia menilai di dalam kasus pagar laut perairan Tangerang ini terdapat tindakan berupa penyerobotan alam, proses ilegal dalam pembuatan sertifikat, dan dugaan kolusi - korupsi.
“Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurutnya kasus pagar laut di perairan Tangerang ini seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana.
Alih-alih seperti yang telah dilakukan, hanya ramai-ramai soal pembongkaran.
BACA JUGA:Jokowi Angkat Bicara soal Pagar Laut, Minta Ada Pengecekan Proses Legal SHGB dan SHM
BACA JUGA:DPR Desak KKP Ungkap Dalang Pembangunan Pagar Laut: Sebagai Bapak Para Nelayan!
Mahfud bahkan sampai mempertanyakan mengapa tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bisa bersikap tegas.
“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar,” kata Mahfud.
Dia pun turut menegaskan bahwa langkah yang telah diambil oleh pemerintah saat ini terkait kasus pagar laut tersebut baru bersifat hukum administrasi dan teknis.