Padahal, sudah jelas terdapat tindak pidana yaitu merampas ruang publik dengan sertifikat yang ilegal.
BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang Minimal 5 KM Terbongkar
BACA JUGA:KKP Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan Meski Pagar Laut Dibongkar
“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi,” ujarnya.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Mahfud untuk menjawab cuitan dari akun Mantan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris.
Di sana, Syamsuddin Haris meminta kepada Presiden untuk menunjukkan keberanian dan ketegasan dengan tidak memberikan toleransi kepada para pelanggar hukum. (*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga