Mahfud Md soal Pagar Laut: Sertifikat HGB Harus Dipidanakan

Selasa 28-01-2025,11:32 WIB
Reporter : Alfi Faiqotul*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY- Kasus pagar laut di Tangerang terus menjadi sorotan publik. Kini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia Mahfud Md ikut berkomentar.

Menurutnya, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tidak bisa hanya dibatalkan, akan tetapi juga harus dipidanakan. Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun X resmi miliknya  Selasa, 28 Januari 2025.

Pidana itu, katanya, harus dilakukan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum sesuai dengan Vonis MK no.3/PUU-VIII/2010 dan UU No.1 tahun 2014 yang secara jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.

"Kasus ini beda loh dengan reklamasi," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Penyelidikan dan Penyidikan Segera Dilakukan Untuk Kasus Pagar Laut Tangerang

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Selidiki Sertifikat HGB

Kemudian ada pertanyaan yang diajukan oleh beberapa warganet. Salah satunya dari akun @DS_yantie dalam komentar yang menulis "Prof, menurut anda apa masuk akal jawaban muridnya Jokowi, Raja Juli yg bilang tidak tahu ada pagar laut?".

Kemudian dijawab oleh Mahfud Md "Bisa saja dia memang tak tahu. Tapi terlepas dari soal dia tahu atau tidak tahu, setelah masalah tersebut terbongkar spt (seperti, Red) sekarang maka tak ada alasan untuk tidak memproses pidana kasus ini," tulisnya.

Pada hari sebelumnya, Mahfud juga menuliskan bahwa para menteri yang kementeriannya ikut dalam pembuatan izin dan HGU laut tidak harus takut.

BACA JUGA:Jokowi Angkat Bicara soal Pagar Laut, Minta Ada Pengecekan Proses Legal SHGB dan SHM

BACA JUGA:Warga Laporkan Pagar Laut di Perairan Serang, KKP dan Pemda Langsung Periksa ke Lapangan

Hal ini dikarenakan yang akan bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku dan para peserta yang niat. Yakni para pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang.

"Jd, kalo merasa tak terlibat ya bongkar sj, Pak Menteri. Kan byk kasus yang dihukum hny dirjen atau pegawai bawahnya yg langsung berkolusi," tulis Mahfud.

Ia pun menegaskan bahwa bukti-bukti para pelanggar hukum harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tidak perlu menutupi kasus ini dengan beralasan demi menjaga marwah konstitusi.

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :