Mahfud MD Dorong Kementerian Berwenang Segera Bongkar Dalang Pemasangan Pagar Laut: Kalau Tidak Terlibat, Jangan Takut!

Selasa 28-01-2025,16:44 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali mengomentari terkait kasus pagar laut.

Dia meminta agar menteri yang bertanggung jawab dalam mengusut terkait penerbitan izin dan hak guna usaha (HGU dan SHGB) di perairan Tangerang itu untuk tidak perlu takut mengungkap dalang dibalik pemasangan pagar yang meresahkan masyarakat tersebut.

Tentunya, kata Mahfud keberanian tersebut bisa dimiliki jika memang Kementerian yang bersangkutan tidak terlibat di dalamnya.

“Jadi kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri,” ujar Mahfud dalam postingan di akun X pribadinya, dikutip Selasa, 28 Januari 2025.

Mahfud dengan tegas menyatakan beberapa menteri yang nama kementerian terseret dalam pembuatan izin dan HGU tidak harus takut. 

Lantaran pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta dengan niat memanfaatkan izin tersebut.

BACA JUGA:Mahfud Md soal Pagar Laut: Sertifikat HGB Harus Dipidanakan  

Selain itu, pihak lain yang juga semestinya bertanggung jawab adalah pejabat bawahan yang menerima langsung delegasi wewenang. 

“Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan hak guna usaha (HGU) laut tak harus takut. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,” tulis Mahfud. 

Mahfud juga mendorong agar pelaku-pelaku yang terbukti melanggar hukum tersebut, beserta barang buktinya, untuk diserahkan ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Penyelidikan dan Penyidikan Segera Dilakukan Untuk Kasus Pagar Laut Tangerang 

Dia mengimbau tidak perlu menutupi jalannya kasus ini dengan alasan demi marwah konstitusi tertentu. 

“Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” ujarnya. 

Terbaru, Mahfud menambahkan jika sertifikat ilegal hak guna bangunan untuk laut tidak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum. 

Dia menuliskan bahwa pada vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan.

Kategori :