Polsek Gambir Tangkap 20 Pelaku Investasi Bodong Love Scam

Rabu 29-01-2025,17:57 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Polsek Metro Gambir menangkap 20 pelaku penipuan investasi bodong love scamming di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Januari 2025.

Love scamming atau bisa disebut penipuan bermodus kencan ini marak di lingkungan masyarakat. Penipuan yang berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui aplikasi kencan seperti Tinder, OKCupid, CMB, atau Bumble. Pelaku membuat profil palsu agar para korban tertarik.

Setelah berhasil mencari korban, ia akan melakukan pendekatan dan melanjutkan komunikasi melalui whatsapp. Jika sudah merasa semakin dekat para pelaku akan membujuk korban melakukan investasi di melalui situs WISH Online dan WISH Global Help.

Kompol Rezeki R. Respati mengungkap bahwa investasi bodong tersebut merupakan jaringan internasional.

BACA JUGA:Tak Melulu Soal Cuan, Arek Suroboyo Hadapi Tantangan Investasi Bodong dan Judi Online

BACA JUGA: Waspadai Jeratan Investasi Bodong: 204,7 Juta Penduduk Indonesia Terhubung Internet

20 pelaku tersebut berinisial INB, 43; AKP, 27; MAM, 27; MAAN, 25; RN, 26; APW, 27; ES, 28; SAAH, 24; RW, 27; FR, 25; AZ, 22; SR, 27; BKL, 38; MYK, 25; AR, 31; DH, 19; ANG, 18; HJZ, 21; NS, 19; dan MR, 25. Dari 20 pelaku, 16 merupakan seorang pria dan empat lainnya wanita. Satu pelaku lain berinisal AJY berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Perkara scammer kalau kita biasa sebut love scamming. Jadi penipuan secara online yang berkedok untuk bujuk rayu calom korban dengan mengajak kencan diaplikasi yang sudah dibuat oleh pelaku," ungkap Kapolsek Gambir Kompol Rezeki R Respati di kantornya pada Selasa, 28 Januari 2025.

Kapolsek Gambir juga mengatakan bahwa pelaku menawarkan investasi melalui order barang seperti aneka kosmetik. "Kemudian yang perlu saya sampaikan, dalam investasi ini mereka seolah-olah order barang. Mereka (korban) sebagai dropshipper ," kata Respati.

BACA JUGA:Waspada! DJ Tessa Morena Jadi Korban Arisan Fiktif Surabaya, 92 Warga Pasuruan Juga Lapor Polisi

BACA JUGA:Usut Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Harta Setiawan

Para pelaku menjanjikan keuntungan kepada korban hingga 45 persen dari modal yang diinvestasikan.

Kasus penipuan ini terbongkar saat Polsek Gambir melakukan patroli siber. "Setelah kita melakukan patroli siber, kita telusuri kemudian anggota kita melakukan penyelidikan, ternyata pelaku dapat kita deteksi di Apartemen Batavia, Karet Tengsin, Tanah Abang," ungkap Respati.

Polisi menyita beberapa barang bukti berupa 94 unit handphone, 28 laptop Lenovo, serta puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL. Polisi juga menemukan dua paket plastik klip berisi sabu 0,62 gram serta alat hisap bong.

Tersangka terjerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

BACA JUGA:Proses PAW Bermasalah, Dua Kader PKB Gugat Cak Imin di PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Sumur dan Matahari (8): Romantika di PN Jakarta Pusat

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspasa terhadap modus penipuan yang sedang marak saat ini. Polisi juga akan mendalami jaringan tersebut agar tidak ada korban selanjutnya.(*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :