HARIAN DISWAY - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025.
Perubahan itu diklaim sebagai upaya untuk menciptakan layanan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pergantian sistem ini dilakukan demi mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat pada sistem sebelumnya.
BACA JUGA:Masalah PPDB Zonasi Terus Muncul, Surabaya Inginkan Ada Perubahan
"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ungkap Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB yakni penyesuaian pada penerimaan siswa jenjang SMP.
Nantinya, penerimaan siswa akan melalui empat jalur: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Tentu dengan proporsi yang telah diubah berdasarkan evaluasi sistem sebelumnya.
BACA JUGA:PPDB Zonasi Bakal Dihapus, Pengamat Pendidikan Surabaya Usulkan Perubahan Regulasi
Untuk jenjang SMA, perubahan yang diusung lebih besar. Penerimaan siswa akan dilakukan lintas kabupaten/kota dengan penetapan kuota yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," tambah Abdul Mu'ti.
Selain itu, kata Mu’ti, perubahan persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP didasarkan pada hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB pada 2017.
BACA JUGA:Penghapusan PPDB Zonasi Disambut Positif, Perbaikan Pendidikan di Surabaya Dinanti
Evaluasi tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian agar sistem penerimaan lebih adil dan merata.
Dalam implementasi SPMB tersebut, Kemendikdasmen bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri. Sebab, pelaksanaan sistem baru itu juga akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," jelas Abdul Mu'ti.