Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan di Surabaya Diamankan

Sabtu 01-02-2025,12:05 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, berhasil menggerakkan tim untuk mengamankan pelaku pencabulan di salah satu panti asuhan Surabaya. Pelaku menjadi sasaran pihak kepolisian pasalnya korban yang dilecehkan adalah anak dibawah umur.

Penangkapan pelaku disampaikan secara langsung oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pada Jumat, 31 Januari 2025 ketika ditemui awak media di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

“Terduga pelaku sudah diamankan oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Kombes Pol Dirmanto.

Melalui keterangan Kombes Pol Dirmanto, kepolisian masih dalam tahap pendalaman kasus pencabulan yang diduga telah dilakukan pelaku. Informasi lebih rinci akan disampaikan dengan segera setelah perkembangan penyelidikan dilakukan.

BACA JUGA:Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Terbongkar setelah Sejumlah Anak Pilih Kabur

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati Berulang, Kemenag : Pengasuh Pesantren Wajib Paham Aturan

“Menurut informasi sementara, korbannya ini lebih dari satu, jadi kasus ini sedang didalami dan nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya setelah proses penyelidikan selesai dilakukan,” terang Kabidhumas Polda Jatim tersebut.

Tak sekali dua kali kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi, kasus ini menjadi ancaman serius bagi anak-anak terutama korban. Efek yang ditimbulkan dapat mempersulit anak-anak untuk bebas mengekspresikan diri menyesuaikan umurnya. Pihak kepolisian amat berupaya menanggapi kasus ini agar pelaku dijerat hukuman yang setimpal dengan segala dampak fisik dan psikologis yang dihadapi korban.

Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa kasus pencabulan anak di panti asuhan Surabaya ini menjadi perhatian serius Polda Jatim. Segala upaya penyelidikan akan dilakukan untuk keadilan korban yang merupakan anak dibawah umur.

“Terlebih korban merupakan penghuni panti asuhan yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak. Jadi kasus ini menjadi atensi Polda Jatim,” pungkasnya. (*)

*) Mahasiswa Progam Studi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

 

Kategori :