HARIAN DISWAY - PT Timah Tbk akhirnya memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial yang memperlihatkan salah satu karyawannya mengejek karyawan honorer pengguna BPJS Kesehatan.
Video tersebut memicu kontroversi dan kecaman di publik. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @officialtimah, perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu akibat perilaku tidak pantas dari karyawan tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Lobi-Lobi Harvey Moeis Ke PT Timah: Uang Disamarkan Sebagai CSR
"Perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas media sosial salah satu karyawan yang diduga menyebarkan informasi yang mendiskreditkan pihak tertentu," tulis PT Timah dalam unggahannya, Minggu, 2 Februari 2025.
PT Timah menegaskan bahwa nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati sangat dijunjung tinggi dalam lingkungan kerja perusahaan.
"Konten yang disampaikan oleh pemilik akun media sosial tersebut tidak berhubungan atau mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan," lanjut pernyataan tersebut di akun Instagram @officialtimah.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
Selain itu, fasilitas dan layanan kesehatan yang diterima oleh karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing dan tidak ada perbedaan antar karyawan.
"Bagi kami, tidak ada perbedaan dalam layanan kesehatan. Semua karyawan berhak mendapatkan fasilitas yang sama sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas kepesertaan masing-masing," jelas PT Timah.
Perusahaan juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan edukasi internal, serta memastikan seluruh karyawan bijak dalam bermedia sosial untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun perusahaan.
"Ke depan, PT Timah Tbk akan terus bertransformasi, melakukan perbaikan khususnya dalam edukasi dan internalisasi kepada seluruh karyawan serta keluarga besar PT Timah Tbk untuk bijak dalam bermedia sosial," tandas pernyataan tersebut.
Sebelumnya, video yang viral di media sosial menunjukkan seorang karyawan PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon, yang dengan sengaja menghina pegawai honorer pengguna BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi dalam Sengkarut Klaim RS dan BPJS Kesehatan di Jatim
Dalam video tersebut, Wenny terlihat mengatakan bahwa karyawan honorer harus mengantri terlebih dahulu saat berobat, sementara dirinya sebagai pasien prioritas tidak perlu mengantri.