Solusi Sengketa Klaim BPJS Kesehatan di Jatim, Ombudsman RI Desak Pemprov dan Kemenkes untuk Evaluasi 5 Hal Ini
Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.-Antara-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Ombudsman RI menyampaikan lima langkah perbaikan yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan sengketa klaim pembayaran antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dan BPJS Kesehatan.
Sengketa itu telah menyebabkan dampak signifikan terhadap layanan kesehatan, termasuk keterlambatan penyediaan alat kesehatan dan logistik medis.
Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menekankan, penundaan pembayaran klaim layanan kesehatan dapat mengancam keselamatan pasien.
BACA JUGA:Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi dalam Sengkarut Klaim RS dan BPJS Kesehatan di Jatim
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak untuk memastikan hak dan kewajiban semua pihak terlaksana dengan baik.
Berikut adalah lima langkah perbaikan yang disampaikan Robert:
1. Pemerintah Harus Mengantisipasi Sengketa Klaim
Pemerintah diminta mengantisipasi sengketa klaim agar tidak menimbulkan maladministrasi layanan kepada pasien.
Hal itu termasuk memastikan rumah sakit mengajukan klaim sesuai ketentuan dan BPJS Kesehatan melakukan verifikasi serta pembayaran tepat waktu.
“Rumah sakit harus memastikan administrasi klaim sudah benar dan lengkap, sementara BPJS wajib memverifikasi serta membayarkan klaim sesuai aturan,” ujar Robert.
BACA JUGA:Soal Kisruh RS dan BPJS, DPRD Jatim Usul Bentuk Verifikator Klaim Kesehatan yang Berkualitas
2. BPJS Kesehatan Harus Lebih Transparan
BPJS Kesehatan diharapkan meningkatkan transparansi kepada pemerintah daerah dan membangun komunikasi yang lebih baik dengan organisasi perhimpunan rumah sakit.
Menurut Rpbert, langkah itu penting untuk mencegah potensi hambatan klaim.
“Saat ini BPJS terkesan pasif dan membiarkan sengketa klaim terus menumpuk, padahal dampaknya sangat besar terhadap kualitas layanan kesehatan,” tegas Robert.
BACA JUGA:Klaim Mandek RS di Jatim Disebut karena BPJS Alami Defisit, Rp 17 Triliun Cuma Biayai 1 Penyakit
3. Pengawasan Ketat terhadap Rumah Sakit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: