Pendaftaran dilakukan melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, calon pengecer bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 Kg resmi ke Pertamina. Proses pendaftaran ini bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menjelaskan transisi pengecer LPG menjadi pangkalan, mereka akan mendapatkan sistem distribusi yang lebih langsung dan efisien.
Dengan menghapus peran pengecer sebagai perantara dalam rantai distribusi, pemerintah berusaha mengurangi potensi penyalahgunaan atau kenaikan harga yang dapat merugikan konsumen.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer,Red), itu yang kami hindari,” kata Yuliot.(*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga