Kejaksaan Awasi Peraturan Daerah Melalui Nota Kesepahaman

Selasa 04-02-2025,14:09 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah
Editor : Noor Arief Prasetyo

Nota kesepahaman ini diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat daerah untuk melakukan sebuah perizinan, selain itu Kejaksaan Agung mengeluarkan nota ini untuk mendorong kepercayaan para investor sehingga dapat mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki oleh berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Pengeluaran nota ini juga memberikan rasa aman kepada masyarakat serta investor dalam melakukan kepengurusan perizinan karena mereka akan dilindungi oleh badan hukum seperti yang ditekankan oleh Jaksa Agung.

Para mafia yang selalu mengganggu proses perizinan dengan mempersulit investor serta masyarakat akan dikenakan sanksi serta hukuman sesuai dengan kesepakatan di dalam penandatanganan nota yaitu mengupayakan dalam mencegah seseorang yang menghambat perizinan karena mereka akan diawasi oleh polri. (*)

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

Kategori :