5 Poin Gugatan Risma-Gus Hans yang Tak Dapat Diterima MK

Rabu 05-02-2025,09:51 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil Pilgub Jawa Timur yang diajukan oleh Risma-Gus Hans tidak dapat diterima. 

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, setelah memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, Mahkamah memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. 

Saldi lantas membacakan lima poin pertimbangan mahkamah. Tentu, terkait seluruh gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Risma-Gus Hans.

Yang jelas, Saldi menetapkan bahwa perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dengan pemohon mencapai 5.449.070 atau setara dengan 26,3 persen atau lebih dari 103.663 suara.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, kata Saldi, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tdk memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tandasnya. 

BACA JUGA:Risma-Gus Hans Legowo Terima Putusan MK, Siap Kawal Kepemimpinan Khofifah-Emil di Jatim

Berikut adalah lima poin penting yang menjadi pertimbangan MK dalam putusannya:

1. Tidak Terbukti Manipulasi Persentase Perolehan Suara

Pemohon menyatakan telah terjadi manipulasi data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Persentase suara pasangan calon nomor urut 2 Khofifah-Emil stabil pada angka 58,58%. 

Namun, MK menilai bahwa meskipun anomali dapat terjadi, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya manipulasi data. Data pada Sirekap juga berbasis pada rekap manual yang telah disesuaikan secara berjenjang.

BACA JUGA:Tok! Gugatan Risma-Gus Hans Tidak Diterima MK

2. Tidak Ada Manipulasi Form Model C-Hasil KWK-Gub

Pemohon mendalilkan adanya penghapusan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dan 3 melalui manipulasi form model C-Hasil KWK-Gub. 

Namun, MK menemukan bahwa saksi pemohon telah menandatangani sebagian besar form tersebut tanpa adanya catatan keberatan. 

Oleh karena itu, tidak dapat disimpulkan bahwa form tersebut telah dimanipulasi secara signifikan.

3. Tingginya Partisipasi Pemilih Tidak Membuktikan Kecurangan

Pemohon mengaitkan tingginya tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 90-100 persen di sejumlah TPS dengan dugaan pengurangan suara mereka. 

Kategori :