Meski MK mengakui adanya anomali partisipasi pemilih, pemohon tidak dapat membuktikan bahwa fenomena tersebut melanggar hukum atau signifikan memengaruhi hasil perolehan suara.
BACA JUGA:Khofifah-Emil Bantah Tuduhan Kecurangan di Pilgub Jatim
4. Tidak Terbukti Manipulasi Surat Suara Tidak Sah
Pemohon menyebut jumlah surat suara tidak sah mencapai 1.204.610 suara atau 5,5% dari total suara.
Namun, MK menilai pemohon tidak mampu membangun argumentasi yang jelas mengenai manipulasi surat suara tersebut. Tidak ada bukti kuat bahwa surat suara tidak sah hanya merugikan pasangan pemohon.
5. Dugaan Penyalahgunaan Bansos Tidak Terbukti
Pemohon mendalilkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) menguntungkan pasangan calon tertentu.
Namun, MK menegaskan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan nyata antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara pasangan calon terkait.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Pilgub Jatim, Tim Khofifah Sebut Gugatan Tim Risma Mengada-Ada
Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa malam, 4 Februari 2025.
Dengan selisih perolehan suara mencapai 5.449.070 suara atau setara dengan 26,3%, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa tersebut. (*)