Pada Pasal 228A Ayat 1, DPR berwenang dalam melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Sementara pada Ayat 2, hasil evaluasi (Ayat 1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi pada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Pernyataan Sturman Panjaitan terkait revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib tersebut diunggah dalam bentuk video oleh akun Instagram @senayan.hariini pada Selasa, 4 Februari 2025.
BACA JUGA:UKM Non-PKP Menjerit Karena Coretax jadi Atensi Ketua Komisi XI DPR RI
BACA JUGA:Mengusut SHM di Laut Sumenep, DPRD Jatim Minta Penghentian Rencana Reklamasi
"Aturan baru ini memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test)," tulis akun Instagram @senayan.hariini dalam caption video yang diunggahnya tersebut.(*)
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya