HARIAN DISWAY - Pelaporan pajak kini semakin mudah dengan adanya layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sebab, seluruh proses dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP Online.
Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, baik individu maupun badan usaha.
Untuk memudahkan proses pelaporan pajak, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas pelaporan pajak secara online melalui portal resmi e-filing.
Dengan kemajuan teknologi, masyarakat bisa melaporkan pajaknya dengan lebih cepat, mudah, dan tanpa harus antre di kantor pajak.
Dengan adanya e-filing itu, sistem pelaporan pajak secara online yang disediakan oleh DJP akan mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan.
BACA JUGA:Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai Januari 2025
Oleh karena itu, semua wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memanfaatkan layanan e-filing.
Layanan tersebut terbuka untuk individu maupun badan usaha yang wajib melaporkan pajak penghasilan mereka.
Kapan Harus Melakukan Pelaporan Pajak Online?
Pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan untuk individu harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Sedangkan, untuk badan usaha, batas pelaporannya adalah pada tanggal 30 April.
Adapun untuk SPT masa, pelaporan harus dilakukan setiap bulan dengan batas waktu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi Coretax DJP diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.-DJP-DJP
Cara Melaporkan Pajak Secara Online
- Buka situs e-Filing : Kunjungi halaman e-Filing melalui link https://efiling.pajak.go.id.
- Login dengan NPWP: Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah didaftarkan di DJP.
- Pilih Jenis SPT: Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, baik itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun badan usaha.
- Isi Data dengan Benar : Isi formulir SPT sesuai dengan data yang ada dan pastikan semua informasi yang dimasukkan adalah akurat.
- Kirim SPT: Setelah data selesai diisi, kirimkan SPT tersebut untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan pajak.