Cara Lapor Pajak Online Tanpa Ribet, Wajib Pajak Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Kamis 06-02-2025,12:20 WIB
Reporter : Sherly Zahira Umami
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:DJP Evaluasi Aplikasi Coretax: Validasi 236.221 Faktur Pajak dalam 9 Hari

Dengan adanya sistem pajak online ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaga dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pemerintah terus mendorong penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Bagi yang mengalami kendala saat melapor pajak online, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak di 1500200 atau dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

*) Mahasiswa Magang Dari Universitas Trunojoyo Madura

Kategori :