Drama Harun Masiku

Jumat 07-02-2025,14:55 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Dilanjut: ”Alat komunikasi dan beberapa barang milik para petugas termohon tersebut diambil paksa. Kemudian, dites urine, hasilnya negatif. Tim petugas termohon diinterogasi sampai jam 04.55 WIB. Mereka baru dilepaskan setelah dijemput direktur penyidikan termohon.”

Sampai di sini, pernyataan tim hukum KPK menggambarkan adanya kekacauan hukum saat itu. Tim petugas KPK yang sedang melaksanakan tugas negara akan menangkap Harun dan Hasto justru malah balik ditangkap. Bagai pepatah, di atas langit masih ada langit di negara hukum ini. 

Barulah, 23 Desember 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah (juga belum ditahan) sebagai tersangka korupsi di kasus yang sama. Hasto juga tersangka, diduga merintangi penyidikan Harun.

BACA JUGA:KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Hari Ini, Buntut Kasus Hasto-Harun Masiku

BACA JUGA:KPK Konfirmasi Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pada Kasus Suap Harun Masiku

Dari pernyataan tim hukum KPK itu, ada yang lebih baru jika dibandingkan dengan pernyataan KPK selama ini yang menyebut (berkali-kali) bahwa Harun Masiku masih terus diburu. Pernyataan di atas lebih maju daripada sebelumnya.

Tapi, yang membingungkan, kalau lima tahun silam Hasto sudah nyaris ditangkap, tinggal cekrek… terus sekarang mengapa kok belum ditangkap juga? Kan, Hasto selalu ada di Jakarta? Bingung alias mbulet.

Soal tim petugas KPK yang hendak menangkap malah balik ditangkap, dijelaskan kapolri saat itu, Jenderal Idham Azis, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020, begini:

BACA JUGA:KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir Bertahun-tahun

BACA JUGA:KPK Yakini Ada Petunjuk Keberadaan Harun Masiku di Buku dan Handphone Hasto

”Pada saat kejadian (8 Januari 2020), Wakil Presiden Ma’ruf Amin memiliki kegiatan olahraga di kompleks PTIK. Ma’ruf Amin memiliki kebiasaan melakukan olahraga di markas TNI-Polri sebagai bentuk silaturahim. Nah, waktu itu kebetulan kami kena giliran, di PTIK.” 

Dilanjut: ”Sesuai protap kita (Polri), sejak malam itu di-clear-kan di sana, sejak malam itu di-clear-kan. Kalau terus ketemu, misalnya, beberapa penyelidik KPK, itu Polri tidak tahu prosesnya (pemeriksaan) yang ada di dalam. Itulah yang saya tahu.”

Sudah, selesai. Jadi, kapolri mengakui bahwa pada malam hari, 8 Januari 2020, ada tim petugas KPK di PTIK. Tapi, pihak Polri tidak tahu. Berarti, tim penyidik KPK yang sedang bertugas hendak menangkap orang tidak izin ke Polri. Penyidik KPK berarti tidak profesional. Sangat aneh.

Tapi, tunggu dulu…. Pada saat itu (Kamis, 30 Januari 2020) Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, ”Jadi, di situ ada kesalahpahaman. Pada saat itu, petugas kami (KPK) sedang ada di sana untuk melaksanakan salat.”

Dilanjut: ”Kemudian, petugas kami diproses di situ. Ditanya-tanya seterusnya, sampai kemudian dites urine dan lain-lain. Seolah ada orang yang ingin berbuat kejahatan di situ. Tentunya itu demi pengamanan di situ.”

Lebih aneh lagi. Pernyataan Ali Fikri pada lebih dari lima tahun silam itu berbeda jauh dengan pernyataan tim hukum KPK di sidang praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025. Padahal, tim hukum KPK bicara di sidang resmi.

Kategori :