Prabowo Kepada Prajurit TNI: Melindungi Indonesia Butuh Kekuatan, Bukan Hanya Kata-Kata dan Teori

Sabtu 08-02-2025,12:19 WIB
Reporter : Alfi Faiqotul*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY- Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada komandan satuan TNI di Istana Bogor pada Jumat, 7 Februari 2025.

"Kita tidak bisa melindungi hanya dengan itikad baik, kita tidak bisa melindungi hanya dengan kata-kata, kita tidak bisa melindungi hanya dengan tulisan-tulisan, kita tidak bisa melindungi dengan teori, melindungi adalah dengan kekuatan," terangnya.

Tujuan nasional yang pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum.

Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

"Fungsi negara pertama adalah fungsi perlindungan yang berarti melindungi rakyat dan itu adalah tanggung jawab menteri pertahanan," jelas Prabowo.

BACA JUGA:Momen Prabowo Disambut Mars TNI saat Beri Pengarahan di Istana Negara Bogor

BACA JUGA:Prabowo Beri Pengarahan ke 1.004 Komandan Satuan TNI: Negara yang Sejahtera Harus Bisa Lindungi Diri

Menurutnya, jika sebuah negara ingin merdeka dan sejahtera, maka harus punya kekuatan untuk melindungi diri dan semua kekayaan alam yang ada.

Hal ini menjadi suatu bahan pelajaran karena masalah pertahanan adalah masalah vital bagi kelasngsungan hidup negara.

Prabowo mengingatkan berulang kali di berbagai acara perihal para pendiri bangsa yang telah merancang undang-undang bertujuan untuk membangun negara.

Prabowo pun mengingatkan agar selalu bersyukur karena di luar sana banyak negara yang makmur dihancurkan fasilitas dan sarana kehidupannya.

Sedangkan para pemimpin telah memelihara NKRI tanpa terlalu terlibat dan mengundang invasi dari negara lain.

BACA JUGA:Soal Reshuffle, Prabowo Tak Segan Singkirkan Menteri yang Tak Mau Kerja untuk Rakyat

BACA JUGA:Prabowo di Harlah NU: Ada yang Bilang Saya Ini Bajingan Tolol!

Pengarahan itu dilakukan setelah sidang pertama dewan pertahanan nasional yang sudah dimanatkan untuk dibentuk pada Undang-undang Nomor 3 tentang pertahanan negara tahun 2002 dan baru dilaksanakan 22 tahun kemudian.

Kategori :