HARIAN DISWAY- Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan tetap berlanjut pascatersiar anggarannya diblokir oleh Kementerian Keuangan.
Presiden Prabowo Subianto sudah mengesahkan anggaran Otorita IKN dari APBN sebesar Rp 48,8 triliun untuk pembangunan tahap II IKN periode 2025-2029.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga menjelaskan, pembangunan IKN tetap berjalan dengan prioritas pembangunan yang berbeda.
"Jadi, IKN tetap berjalan untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudisial," terangnya.
Adapun anggaran yang diblokir oleh Kementerian Keuangan adalah anggaran pembangunan IKN tahap I periode 2022-2024 dan beberapa proyek yang sudah terkontrak.
BACA JUGA:Pusat Pemerintahan Pindah ke IKN Tahun 2028, Ahmad Muzani Bantah Isu Investor Ragu
BACA JUGA:Pembangunan KIPP di IKN Berlanjut, Prabowo Setujui Anggaran Rp 48,8 Triliun
Di sisi lain, Taman Safari Indonesia menegaskan komitmen untuk mulai membangun Taman Safari di IKN sebagai tempat edukasi dan rekreasi tentang satwa.
"Hari ini saya menerima Pak Garibaldi (Boy) Thohir untuk memastikan pembangunan Taman Safari bersama konsorsiumnya di IKN," Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Sabtu, 8 Februari 2025.
Pembangunan Taman Safari itu dilakukan paling lambat akhir tahun ini dan diperkirakan berlangsung sekitar 2 sampai 3 tahun ke depan.
Otorita IKN sendiri menyiapkan 225 hektare untuk Taman Safari yang telah ditinjau kesiapan dan kesesuaiannya.
BACA JUGA:Pengusaha Asal Surabaya Dody Hanggodo Penuhi Undangan Prabowo di Kertanegara
BACA JUGA:Pembangunan IKN Berlanjut, Presiden Minta Kepala Otorita IKN Surati Menteri Keuangan
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan progres Ibu Kota Nusantara (IKN) sempat terhenti akibat anggarannya di blokir. Hal ini diungkapkan saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis 6 Februari 2025 kemarin.
APBN tahun 2025 mengalami banyak pemangkasan terutama anggaran di tingkat Kementerian dan Lembaga yang tentunya berdampak besar pada progres pembangunan IKN.