Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.
Oleh karena itu, kebijakan baru dari pemerintah diharapkan bisa mendorong minat dari masyarakat yang ingin berinvestasi emas.
Sementara itu, para pengusaha emas juga bisa menetapkan kewajiban untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga jual emas, yang sebelumnya dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen.
Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berikut rincian daftar harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) per hari ini beserta harga setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 Persen :
- 0,5 gram : Harga Dasar: Rp883.500, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp885.709
- 1 gram : Harga Dasar: Rp1.667.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp1.671.168
- 2 gram : Harga Dasar: Rp3.274.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp3.282.185
- 3 gram : Harga Dasar: Rp4.886.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp4.898.215
- 5 gram : Harga Dasar: Rp8.110.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp8.130.275
- 10 gram : Harga Dasar: Rp16.165.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp16.205.413
- 25 gram : Harga Dasar: Rp40.287.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp4-.387.718
- 50 gram : Harga Dasar: Rp80.495.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp80.696.238
- 100 gram : Harga Dasar: Rp160.912.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp161.314.280
- 250 gram : Harga Dasar: Rp402.015.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp403.020.038
- 500 gram : Harga Dasar: Rp803.820.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp805.829.550
- 1000 gram : Harga Dasar: Rp1.607.600.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp1.611.619.000(*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Trunojoyo Madura