Sehingga memberinya kesempatan untuk berinteraksi serta mengenal berbagai hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Sitaan Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
Dengan memanfaatkan posisinya, Zarof membantu pihak-pihak yang terlibat dalam perkara untuk mempengaruhi keputusan hakim.
"Dari sini, terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan, sesuai dengan permintaan para pihak berperkara sehingga terdakwa menerima pemberian suap," ungkap JPU.
Kasus dugaan suap yang melibatkan terpidana pembunuhan Ronald Tannur menjadi awal terungkapnya penerimaan gratifikasi oleh Zarof.
Dalam perkara tersebut, Zarof berperan sebagai perantara antara pihak berperkara dan hakim yang menangani kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya