Siap Sidang, Kasus Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Pusat

Jumat 14-02-2025,18:14 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Atas kasus korupsi impor gula yang disangkakan kepada Tom Lembong dan Charles Sitorus, keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Jawa Timur

Kategori :