“Terhadap kedua tersangka tersebut, pada tahap dua atau beralih tanggung jawabnya dari penyidik kepada penuntut umum,” terang Safrianto.
“Oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret,” imbuhnya.
Tom Lembong sendiri akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Charles Sitorus di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga