Lagi dan Lagi, DPO Diamankan Tim SIRI Kejagung

Sabtu 15-02-2025,18:14 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.

Pengamanan tersebut berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dinyatakan sebagai Terpidana terkait perkara melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga.

Pengamanan Terpidana saat itu bertempat di Dermaga, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Jumat, 14 Februari 2025.

Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Juni 2019 menyatakan Terpidana Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan telah terbukti secara sah bersalah dengan hukuman pidana penjara selama lima (5) bulan.

BACA JUGA:Terpantau di Depok, DPO Pidana Perpajakan Diringkus Kejagung

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Kejati Kalbar Diringkus Kejagung

Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. mengatakan Terpidana akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi.

"Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan," ujar Harli Siregar.

Ia juga mengatakan Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera melakukan penangkapan buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA:Lagi, Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

BACA JUGA:Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ungkapnya.(*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :