Prabowo Sahkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Minggu 16-02-2025,11:25 WIB
Reporter : Rinda Yanuaryanti*
Editor : Taufiqur Rahman

Dengan diterbitkan peraturan ini, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada pekerja. Terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi mereka di tengah kondisi yang sulit akibat pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA:Presiden Naikkan Upan 6,5 Persen, DPR Minta Menaker Segera Terbitkan Peraturan Menteri

“Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan bg pekerja yg terdampak PHK. Dari inisiatif Menaker Hanif Dhakiri di era Presiden Jokowi-JK hingga kebijakan Presiden Prabowo, JKP menjadi bagian penting dr reformasi jaminan sosial di Indonesia," tutup Hanif.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi para pekerja yang terdampak PHK dan membantu mereka melalui masa transisi menuju pekerjaan baru atau memperbaiki kondisi keuangan mereka.(*)

*) Mahasiswa magang DIP dari Universitas Airlangga.

Kategori :