BACA JUGA:KPK Tolak Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir Panggilan Pemeriksaan
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan, Kamis, 20 Februari 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 untuk kepentingan penyelidikan.
Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Menurut keterangan Setyo, saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, serta barang-barang lain.
BACA JUGA:Dipanggil KPK, Kubu Hasto Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Ini Alasannya
Penyidik KPK juga akan tetap melakukan pemberkasan secara simultan terhadap perkara suap tersebut.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. (*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga