PDIP Anggap Penahanan Hasto Serangan ke Partai

Jumat 21-02-2025,15:01 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto merupakan penahanan politik dan dianggap sebagai bentuk serangan terhadap PDI Perjuangan. 

“Ini adalah penahanan politik dan ini adalah babak baru yang kami anggap sebagai serangan terhadap partai kami,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, dikutip Jumat, 21 Februari 2025.

Ia mengatakan, penahanan ini telah membuktikan informasi yang menyebutkan jika Hasto Kristiyanto memang ditargetkan untuk ditahan sebelum Kongres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diselenggarakan. 

“Mengapa ditargetkan? Karena peran seorang Sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik,” jelasnya. 

BACA JUGA:Hasto Ditahan KPK, Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retret Magelang: Yang Di Perjalanan Berhenti!

BACA JUGA:5 Makna Politik di Balik Larangan Megawati soal Retret di Magelang

Ronny turut menyampaikan bahwa penahanan Hasto adalah salah satu upaya bagian dari operasi politik yang ingin mengacak-acak partai Banteng.

Karena menurutnya, tidak ada urgensi khusus sebagai alasan untuk melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto. 

Ronny menyatakan Hasto Kristiyanto selalu bersikap kooperatif selama ini, selain itu sang Sekjen juga selalu patuh untuk datang setiap kali ada pemanggilan. 

“Mas Hasto Kristiyanto selalu kooperatif, selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil,” ujarnya.

BACA JUGA:5 Poin Pernyataan Hasto Kristiyanto setelah Ditahan KPK 

BACA JUGA:Masinton Patuhi Arahan Megawati, Tak Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Bagaimana Eri Cahyadi dan Armuji?

Di samping itu Ronny menekankan bahwa Hasto tidak akan mungkin kabur ke mana-mana, karena sebagai Sekjen PDIP, Hasto tengah sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan Kongres. 

“Jadi tidak mungkin akan lari,” tekannya. 

Maka terhadap tindak penahanan yang dilakukan oleh KPK, Ronny menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses praperadilan, sehingga dalam proses itu seharusnya tersangka tidak boleh ditahan tanpa melalui hakim praperadilan. 

Kategori :