Viral Tarik Uang Massal: Waspadai Bahaya yang Mengintai di Baliknya

Sabtu 22-02-2025,20:49 WIB
Oleh: Sukarijanto*

Dapat dipahami kekhawatiran publik terhadap pembentukan institusi finansial baru berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan. Contohnya, pada kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri serta sejumlah lembaga keuangan yang rentan terhadap tindak kejahatan korupsi. 

Dalam konteks pengawasan publik, kekhawatiran rakyat akan terjadinya penyalahgunaan wewenang seharusnya dipahami pemegang otoritas kekuasaan sebagai bentuk keinginan mereka akan ruang interaktif pengawasan kepada pemegang amanah karena melibatkan uang rakyat. 

Sebagaimana yang pernah terjadi pada skandal finansial di Amerika Serikat (AS) pada September 2016, atas desakan publik, Department of Justice AS meminta penalti sebesar USD 14 miliar atas Deutsche Bank untuk segera menyelesaikan kasus kesalahan penjualan subprime mortgage yang mengguncang publik AS. 

BACA JUGA:Demo Indonesia Gelap, Mensetneg Akhirnya Temui Mahasiswa, Apa Hasilnya?

BACA JUGA:Golkar Komentari Aksi Indonesia Gelap: Wajar dan Dibutuhkan dalam Demokrasi

Kesalahan penjualan tersebut terjadi sebelum krisis global 2008, saat harga perumahan dan properti lainnya di AS sedang mengalami bubble. Publik merespons dengan peningkatan kewaspadaan. 

Hal itu menunjukkan bahwa interkoneksi keuangan global telah terintegrasi dan tidak bisa dipisahkan. Juga, mengingatkan kita untuk selalu lebih waspada terhadap kondisi perekonomian global.

Tuntutan publik AS kepada Department of Justice Amerika Serikat untuk memberikan hukuman atas kasus kesalahan penjualan aset subprime mortgage tidak hanya dialami Deutsche Bank. 

Sebelumnya, bank investasi raksasa Amerika Serikat JP Morgan Chase, Bank of America, Citigroup, dan Goldman Sachs telah menyelesaikan tuntutan atas kasus yang sama dengan Department of Justice Amerika Serikat. 

Denda yang dibayarkan oleh bank-bank tersebut akhirnya dapat diselesaikan. Cotohnya, Citigroup yang membayar denda USD 7 miliar. 

etegasan pemegang otoritas keadilan di AS terhadap kesalahan institusi keuangan privat tidak lepas dari tuntutan publik akan akuntabilitas dan transparansi dari lembaga keuangan tersebut.

PUBLIK ADALAH ”PENGAWAS” TERBAIK

Rush money, bank run, atau panic bank adalah salah satu istilah yang sangat dikenal dalam dunia perbankan. Istilah tersebut menggambarkan pada suatu kondisi saat banyak nasabah yang melakukan penarikan uang dari tempatnya menabung secara besar-besaran. 

Kondisi yang harus dipahami dalam hal ini adalah kondisi ketakutan dan kepanikan, atau ketidakpercayaan para nasabah, yang merupakan pasar perbankan, terhadap kemampuan bank dalam menjalankan bisnisnya. 

Jika hal tersebut terjadi, risiko bank untuk mengalami kebangkrutan akan makin tinggi karena seluruh nasabah menarik uangnya.

Rush money merupakan salah satu bentuk krisis ekonomi yang merupakan refleksi reaksi pasar yang menolak adanya treatment baru (baca: kebijakan baru) yang salah satunya dari pemegang otoritas kebijakan. 

Kategori :