HARIAN DISWAY – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dijadwalkan akan rilis hari ini, 24 Februari 2025. Sesuai jadwal yang Presiden Prabowo umumkan pada World Government Summit awal 2025 lalu.
Badan ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat tujuan Prabowo dalam meningkatkan ekonomi Indonesia sebesar 8%, seperti yang ia janjikan sejak masa kampanye.
“Semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%,” ujarnya pada Kamis 13 Februari 2025 lalu.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengungkapkan bahwa Danantara akan menjadi sovereign wealth fund terbaru Indonesia, dengan valuasi awal melebihi USD 900 miliar atau sekitar Rp 14.710 triliun, serta investasi awal yang disiapkan mencapai USD 20 miliar atau setara dengan Rp325,8 triliun.
Prabowo menyatakan bahwa dana dalam superholding BUMN Danantara akan diinvestasikan dalam proyek-proyek strategis di berbagai sektor-sektor strategis seperti energi terbarukan, pengembangan industri manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, dan ketahanan pangan.
BACA JUGA:Welcome Danantara, Diluncurkan Hari Ini di Istana Negara
BACA JUGA:BPI Danantara: Lembaga Pengepul Dana atau Birokrasi Investasi Baru?
Pembentukan Danantara berlandaskan pada amandemen ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Revisi UU ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025, yang mengatur peran dan fungsi Danantara sebagai lembaga pengelola investasi.
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN, dengan beberapa kewenangan, di antaranya:
- Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
- Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
- Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
- Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
- Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
- Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Dengan adanya Danantara, pemerintah berharap dapat meniru model investasi yang telah sukses diterapkan di beberapa negara seperti Temasek di Singapura.
BACA JUGA:Danantara Segera Hadir, Strategi Prabowo Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Segera Dibuka, Ribuan Lowongan Menanti!
Dengan dasar hukum UU BUMN, BPI Danantara disebutkan tidak dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Danantara nantinya akan disupervisi oleh Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, DPR juga masih akan berperan untuk mengawasi Danantara.