Polresta Sidoarjo Ungkap Ratusan Kasus Narkoba

Selasa 25-02-2025,16:09 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengungkap pengedaran narkoba yang mencapai ratusan kasus dalam hasil operasi periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025.

“Sebanyak 110 kasus berhasil diungkap dengan total 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025 di Gedung Serbaguna Mapolresta Sidoarjo.

Dari total 110 kasus, tercatat Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 84 kasus, sedangkan 25 kasus sisanya ditangani oleh Polsek jajaran yang tergabung dalam wilayah Polresta Sidoarjo. Di antara kasus-kasus tersebut, Kombes Christian menyebutkan bahwa kasus yang paling menonjol adalah kasus dari wilayah Sedati.

Pada 21 Oktober 2024 lalu, Kepolisian mengungkap kasus pengedaran narkoba di salah satu rumah yang terletak di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati. Sebanyak empat tersangka yang memiliki peran berbeda ditangkap dengan inisial AC, 34; MM, 25; DSB, 28; serta NNA, 25.

BACA JUGA:Fariz R.M. Narkoba Lagi

BACA JUGA:Polres Malang Amankan 18 Tersangka Peredaran Narkoba

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti yakni satu kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina, 240 butir ekstasi, dan alat-alat yang mendukung transaksi narkoba.

Sementara itu, total bukti-bukti sitaan untuk 110 kasus yang diciduk kepolisian jauh lebih banyak. Adapun bukti-bukti meliputi 2,3 kilogram sabu, 1,06 gram ganja, 286 butir ekstasi, dan pil koplo dengan jumlah 4.215 butir. Nilai ekonomis secara keseluruhan dari barang bukti mencapai Rp10,9 Miliar.

Kombes Christian juga memberikan pernyataan bahwa penyitaan barang bukti berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari tipu muslihat narkoba.

“Kami berhasil menyelamatkan sekitar 61.000 jiwa,” sebutnya.

Polresta Sidoarjo masih berupaya melakukan pencarian terhadap beberapa tersangka yang masih menjadi buronan. Sedikitnya ada dua bandar yang masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial R dan B.

Kemudian untuk 134 tersangka yang telah ditangkap dijerat dalam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Jawa Timur

Kategori :