HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 971 juta dari rumah tersangka Dimas Werhaspati.
Sementara itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman pengusaha Riza Chalid, ayah tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza pada Selasa malam, 24 Februari 2025. Kerugian negara dalam kasus kali ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.
BACA JUGA:Direktur PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp971.046.000 dari rumah tersangka Dimas Werhaspati, komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan komisaris PT Jenggala Maritim.
"Uang tunai tersebut diperoleh dari rumah tersangka DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Selasa, 25 Februari 2025.
Harli memerinci uang tunai yang disita terdiri dari SD 20.000 atau sekitar Rp 244,1 juta, USD 20.000 atau sekitar Rp 326,9 juta, dan 4.000 lembar pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 400 juta.
BACA JUGA:Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Masyarakat Tetap Optimal
Selain penyitaan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Riza Chalid, ayah dari tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza.
"Penggeledahan masih berlangsung karena dimulai sejak pukul 12.00 WIB dan diperkirakan memakan waktu cukup lama," ujar Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.