HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasyara (Persero).
Perkara dugaan korupsi dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasyara (AJS) pada perusahaan periode 2008 hingga 2018 atas nama Tersangka IR.
Ketiga saksi yang diperiksa oleh Tim JAM PIDSUS yaitu F RH selaku Direktur Utama PT Syailendra Capital, ME selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas, dan MR selaku Kasi Penanaman Dana Divisi Keuangan & Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2009-2024.
Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Tim penyidik telah menetapkan satu orang Tersangka yakni IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 sampai 2012.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi Lagi Kasus Korupsi PT Jiwasyara
BACA JUGA:Kejagung Periksa Lagi Tiga Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara
Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan PT AJS dihadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat). Saat itu, PT AJS menutup kerugiannya dengan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi 9% hingga 13%.
Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.
Tersangka IR menyetujui JS Salving Plan untuk memasarkan sebagai produk asuransi. Padahal, ia tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi. Tersangka juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Salving Plan.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya