HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menemukan dugaan keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir maupun sang kakak, Garibaldi Thohir, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut tidak ada fakta dari penyidik yang merujuk pada hal tersebut dan menyangkal keterlibatan keduanya sebagaimana yang telah beredar di media sosial tentang kasus ini.
“Enggak ada informasi fakta soal itu,” ucap Harli kepada para wartawan, Rabu, 5 Maret 2025 melansir dari Disway.id.
Harli justru mempertanyakan dasar informasi yang menuding keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun tersebut. Pasalnya, kata Harli, tudingan itu tidak berbasis pada fakta-fakta penyidikan.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi
“Dari mana sebenarnya informasi-informasi itu?" katanya.
Ia menegaskan, penyidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berbasis pada fakta-fakta hukum dan temuan alat bukti. Sehingga saat ini dalam kasus korupsi tersebut tidak ditemukan keterlibatan Erick Thohir maupun Garibaldi Thohir.
Terpisah, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah turut memberikan pernyataan yang senada.
“Belum ada (keterlibatan),” katanya di Gedung DPR RI, Rabu, 5 Maret 2025.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Sembilan Saksi Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Febrie menyebut bahwa penyidikan terhadap kasus masih dalam proses dan terus berlangsung.
Namun saat dikonfirmasi apakah terdapat kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Erick Thohir dan Garibaldi Thohir, Febrie menyerahkannya kepada tim penyidik.
“Kembali kepada penyidik, nanti disampaikan oleh penyidik,” ujar Febrie.
Dia menegaskan, setiap proses hukum memiliki jalannya sendiri. Nantinya pun siapa yang bertanggung jawab atau terlibat dalam kasus ini sudah pasti akan dalam lingkup pemeriksaan.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Direktur Untuk Kasus Impor Gula