Crazy Rich Palembang Ditahan karena Korupsi Lahan

Rabu 12-03-2025,16:30 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Tanah yang dimaksud adalah sejumlah bidang tanah yang berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Di akhir tahun 2024, keduanya memalsukan dokumen yang menyatakan penguasaan tanah tersebut.

BACA JUGA:Kejagung Amankan Buronan Kejati Jawa Barat

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Kejati Kalbar Diringkus Kejagung

Melalui aksi pemalsuan yang dilakukan oleh Halim dan AM, kedua tersangka terjerat dalam Pasal 9 juncto Pasal 15 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Kategori :