Tanah yang dimaksud adalah sejumlah bidang tanah yang berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Di akhir tahun 2024, keduanya memalsukan dokumen yang menyatakan penguasaan tanah tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Amankan Buronan Kejati Jawa Barat
BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Kejati Kalbar Diringkus Kejagung
Melalui aksi pemalsuan yang dilakukan oleh Halim dan AM, kedua tersangka terjerat dalam Pasal 9 juncto Pasal 15 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel