HARIAN DISWAY - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum Idulfitri tiba. Ibadah itu memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa. Serta membantu mereka yang kurang mampu. Agar dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk memahami batas waktu pembayaran zakat fitrah. Supaya tidak terlewat dan tetap sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Pentingnya Mengetahui Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam Islam, pembayaran zakat fitrah memiliki ketentuan waktu yang harus dipatuhi agar tetap sah.
Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa periode:
1. Waktu yang diperbolehkan (jawaz)
Waktu tersebut dimulai sejak awal bulan Ramadan. Dengan kata lain, umat Muslim sudah boleh membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan. Meskipun lebih utama dilakukan menjelang Idulfitri.
2. Waktu yang dianjurkan (mustahab)
Waktu mustahab adalah sejak tanggal 27 Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Membayar pada periode itu lebih diutamakan. Karena zakat fitrah bisa segera didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan sebelum hari raya tiba.
3. Waktu yang wajib (fardhu)
Waktu fardhu adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika seseorang belum membayar zakat fitrah hingga batas itu, maka ia masih wajib membayarnya. Tetapi sudah masuk kategori makruh.
4. Waktu yang terlarang (haram atau makruh tahrim)
Jika zakat fitrah baru dikeluarkan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya makruh dan dianggap sebagai sedekah biasa. Bukan lagi zakat fitrah.
Sebab, tujuan utama zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa sebelum Idulfitri. Pun, membantu fakir miskin untuk ikut merayakan hari raya dengan bahagia.
BACA JUGA:Nisab Zakat Mal serta Bacaan Niat Bayar Zakat Mal
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Idulfitri dapat berdampak pada ketidaksempurnaan ibadah seseorang.
Selain itu, keterlambatan dalam membayar zakat fitrah bisa menyebabkan hak-hak kaum fakir dan miskin terabaikan.