BACA JUGA:Sudah Ditahan 3 Bulan, Tom Lembong Keluhkan Proses Hukum yang Lama
"Jika Pasal 8 Ayat 5 ini tidak direvisi, potensi penyalahgunaan wewenang di dalam tubuh Kejaksaan bisa semakin besar. Kondisi ini bisa menciptakan kesan bahwa Kejaksaan adalah lembaga yang sulit disentuh oleh hukum," ujarnya.
Syahril menegaskan bahwa revisi terhadap aturan ini diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan.
"Perlu ada pertimbangan untuk merevisi Pasal 8 ini agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan menjadi lembaga yang kebal terhadap hukum," tandasnya. (*)