HARIAN DISWAY - Harun Masiku menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Januari 2020. Sudah terhitung lebih dari lima tahun. Mantan caleg PDI-Perjuangan itu sulit terlacak oleh tim penyidik.
Ternyata, Hasto Kristiyanto yang kali pertama membantu Harun Masiku lolos dari buruan para penyidik.
Sekretaris Jenderal PDIP itu memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya.
BACA JUGA:Ada Typo dalam Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Hasto: Dakwaan Tidak Disusun dengan Hati-hati
Perintahnya tidak langsung, tetapi melalui anak buah Harun Masiku, Nurhasan.
Tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Menyasar Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu yang sempat menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku.
Petugas pun berhasil menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 18.19 WIB. Hasto disebut mengetahui penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan KPK
"Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air,” jelas jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2025.
Bahkan, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan.
Tentu, kata jaksa, dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK. Dalam pelariannya, Harun selalu ditemani oleh Nurhasan.
BACA JUGA:Hasto Sebut Dakwaan KPK Merupakan Produk Daur Ulang
Karena itulah, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk bergegas menenggelamkan ponsel miliknya. Yakni pada 6 Juni 2024, persis empat hari sebelum jadwal pemeriksaan Hasto sebagai saksi di KPK pada 10 Juni 2024.
Hasto pun sempat memberikan sejumlah pernyataan sebelum masuk ke ruang sidang. Salah satunya, ia menyinggung dirinya adalah tahanan politik.